Header Ads

AMPK Geruduk PN Bojonegoro, Polres Bojonegoro dan Polsek Kota Bojonegoro Amankan Jalannya Demo

Bojonegoro – Gabungan anggota Polisi dari Polres Bojonegoro dan Polsek Bojonegoro mengawal jalannya demo puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) hari ini Kamis (22/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kedatangan para pengunjuk rasa tersebut untuk mengawal jalanya sidang kasus KDRT dengan tersangka Rodiyah.

“Kami telah siap mengamankan jalannya demo hingga selesai dan berjalan dengan aman”, ucap Kapolsek Kota Bojonegoro Kompol Usman, S.Pd., M.Pd saat memimpin jalannya pengaman di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sebanyak 56 personil gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polsek Kota Bojonegoro mengawal demo dari aktivis AMPK yang terdiri dari beberapa gabungan LSM dan organisasi kemahasiswaan yaitu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Bojonegoro Institute (BI), IdFoS Indonesia, Ademos, PMII, GMNI, Ploso Jenar, dan LPBI NU.

Kedatangan para aktivis tersebut, menuntut untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor yang saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. AMPK menilai ada ketidakadilan dalam penegakan kasus tersebut karena Rodiyah pertama kali melaporkan suaminya dalam kasus KDRT tapi malah dirinya yang pertama menjadi tersangka dan menjalani sidang.

Para aktivis tersebut melakuakan aksi orasi, sebar pamflet di sekitar Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan Koordinator lapangan Nagidatul Hima. Selain itu, dalam aksinya para demonstran itu membentangkan poster bertuliskan “Minta Perlindungan Malah Kalian Kriminalisasikan, Bebaskan Rodiyah, Lindungi Perempuan Korban KDRT, Wujudkan Bojonegoro ramah HAM (Bojonegoro Ramah Kekerasan).”

Aksi dilanjutkan dengan teatrikal oleh peserta aksi yang mengisahkan tentang Ibu Rodiyah yang mengalami kekerasan (KDRT) oleh Suaminya.

Selanjutnya Ketua PMII Bojonegoro, membacakan tuntutan diantaranya,
1. Kapolres Bojoegoro harus bertanggung jawab kepada Rodiyah yang telah dijadikan terdakwa.
2. Jaksa dan Hakim membebaskan Rodiyah dari segala dakwaan, tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah.
3. Bupati dan Ketua DPRD melek terhadap isu perempuan yg menjadi korban kekerasan dan segera realisasikan PERDA perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
4. Bupati dan Ketua DPRD mengoptimalkan fungsi P3A sebagai lembaga pelayanan perlindungan peremuan dan anak
5. Pengabaian Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro otomatis telah melanggar PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 09 tahun 2005 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Bab III Pasal 4.
6. Optimalkan kembali roh P3A, tempat perlindungan perempuan korban kekerasan.
7. Tegakkan keadilan untuk perempuan Korban kekerasan.

Dalam aksi demo tersebut terdapat tiga orator diantaranya Linda perwakilan PMII , Ainun Naim, kakak korban Rodiyah dan ketua PMII Bojonegoro Ahmad Sahid. Sekitar pukul 12.00 WIB unras selesai, peserta aksi meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tertib.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2swryCw
via IFTTT

No comments

Bojonegoro – Gabungan anggota Polisi dari Polres Bojonegoro dan Polsek Bojonegoro mengawal jalannya demo puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) hari ini Kamis (22/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kedatangan para pengunjuk rasa tersebut untuk mengawal jalanya sidang kasus KDRT dengan tersangka Rodiyah.

“Kami telah siap mengamankan jalannya demo hingga selesai dan berjalan dengan aman”, ucap Kapolsek Kota Bojonegoro Kompol Usman, S.Pd., M.Pd saat memimpin jalannya pengaman di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sebanyak 56 personil gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polsek Kota Bojonegoro mengawal demo dari aktivis AMPK yang terdiri dari beberapa gabungan LSM dan organisasi kemahasiswaan yaitu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Bojonegoro Institute (BI), IdFoS Indonesia, Ademos, PMII, GMNI, Ploso Jenar, dan LPBI NU.

Kedatangan para aktivis tersebut, menuntut untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor yang saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. AMPK menilai ada ketidakadilan dalam penegakan kasus tersebut karena Rodiyah pertama kali melaporkan suaminya dalam kasus KDRT tapi malah dirinya yang pertama menjadi tersangka dan menjalani sidang.

Para aktivis tersebut melakuakan aksi orasi, sebar pamflet di sekitar Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan Koordinator lapangan Nagidatul Hima. Selain itu, dalam aksinya para demonstran itu membentangkan poster bertuliskan “Minta Perlindungan Malah Kalian Kriminalisasikan, Bebaskan Rodiyah, Lindungi Perempuan Korban KDRT, Wujudkan Bojonegoro ramah HAM (Bojonegoro Ramah Kekerasan).”

Aksi dilanjutkan dengan teatrikal oleh peserta aksi yang mengisahkan tentang Ibu Rodiyah yang mengalami kekerasan (KDRT) oleh Suaminya.

Selanjutnya Ketua PMII Bojonegoro, membacakan tuntutan diantaranya,
1. Kapolres Bojoegoro harus bertanggung jawab kepada Rodiyah yang telah dijadikan terdakwa.
2. Jaksa dan Hakim membebaskan Rodiyah dari segala dakwaan, tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah.
3. Bupati dan Ketua DPRD melek terhadap isu perempuan yg menjadi korban kekerasan dan segera realisasikan PERDA perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
4. Bupati dan Ketua DPRD mengoptimalkan fungsi P3A sebagai lembaga pelayanan perlindungan peremuan dan anak
5. Pengabaian Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro otomatis telah melanggar PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 09 tahun 2005 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Bab III Pasal 4.
6. Optimalkan kembali roh P3A, tempat perlindungan perempuan korban kekerasan.
7. Tegakkan keadilan untuk perempuan Korban kekerasan.

Dalam aksi demo tersebut terdapat tiga orator diantaranya Linda perwakilan PMII , Ainun Naim, kakak korban Rodiyah dan ketua PMII Bojonegoro Ahmad Sahid. Sekitar pukul 12.00 WIB unras selesai, peserta aksi meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tertib.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2swryCw
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply

Powered by Blogger.