Header Ads

Kapolres Bojonegoro Telah Mempertemukan Rodiyah dengan Peyidik Polsek Kanor

Bojonegoro – Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, proses hukumnya sudah sampai dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepad media ini pada Kamis (22/06/2017) siang tadi mengungkapkan, bahwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rodiyah pernah menghadap ke Kapolres guna menyampaikan keluhan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa saat Rodiyah menghadap di ruang kerjanya, Kapolres juga telah memanggil penyidik dan Kapolsek Kanor guna dipertemukan dengan Rodiyah. “Apa yg menjadi keluhan ibu Rodiyah sudah kami tampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek Kanor,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap Rodiyah, sudah melalui prosedur yang ada dan semua tahapan sudah ditempuh oleh penyidik. Bahkan hak tersangka juga telah diberikan dengan didampingi penasehat hukumnya.” terang Kapolres.

Terakhir, Kapolres berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kasus Rodiyah, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.

“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” pungkas Kapolres.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2sHecBP
via IFTTT

No comments

Bojonegoro – Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, proses hukumnya sudah sampai dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepad media ini pada Kamis (22/06/2017) siang tadi mengungkapkan, bahwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rodiyah pernah menghadap ke Kapolres guna menyampaikan keluhan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa saat Rodiyah menghadap di ruang kerjanya, Kapolres juga telah memanggil penyidik dan Kapolsek Kanor guna dipertemukan dengan Rodiyah. “Apa yg menjadi keluhan ibu Rodiyah sudah kami tampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek Kanor,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap Rodiyah, sudah melalui prosedur yang ada dan semua tahapan sudah ditempuh oleh penyidik. Bahkan hak tersangka juga telah diberikan dengan didampingi penasehat hukumnya.” terang Kapolres.

Terakhir, Kapolres berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kasus Rodiyah, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.

“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” pungkas Kapolres.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2sHecBP
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply

Powered by Blogger.