Antisipasi Bahaya Balon Udara Satbinmas Polres Trenggalek Turun Tangan Himbau Masyarakat
Polres Trenggalek – Kebiasaan warga Trenggalek untuk menandai 7 (tujuh) hari lebaran atau sepekan setelah hari raya Idul Fitri dirayakan dengan tradisi lebaran ketupat atau biasa yang disebut dengan kupatan. Kupatan ini sudah di kenal masyarakat Jawa pada abad ke -15 seiring penyebaran Islam yang dilakuikan Wali Songo di Pulau Jawa. Dalam masa itu dikenal dua istilah yakni ba’do lebaran yaitu lebaran Idul Fitri dan ba’do kupat yang dilaksanakan tujuh hari setelahnya.
Di Trenggalek sendiri setiap tahunnya rutin melakukan tradisi kupatan khususnya di wilayah Kelurahan Kelutan dan Kecamatan Durenan yang sampai saat ini masih dilestarikan.
Seiring pada perayaan kupatan sering dijumpai balon udara berterbangan di langit. Kupatan di Tenggalek memang tak pernah lepas dari balon udara yang berbahan plastik direkatkan ke rangka yang terbuat dari bambu. Untuk dapat menerbangkan balon tersebut kedalam rongga diisikan udara panas dengan menggunakan semacam obor kecil yang berbahan kain yang dipasang dibagian bawah lubang rongga. Setelah udara panas memenuhi rongga maka balon akan mudah mengapung karena udara sekitar yang dingin. Balon ini dapat mengapung dan terbang ke udara sampai tinggi.
Balon Udara yang terlihat berterbangan sejatinya menyimpan bahaya yang cukup riskan. Seperti kita ketahui plastik adalah material yang mudah terbakar. Api yang tercipta tidak serta merta padam namun berubah menjadi gumpalan padat tak ubahnya seperti lilin.
Bahaya dan kerusakan yang diakibatkan balon udara boleh dikatakan tidak sepadan dengan suka cita perayaan lebaran ketupat. Bagaimana jika jatuh di pemukiman padat penduduk, jalan raya, jaringan listrik atau jatuh di hutan saat musim kemarau seperti saat ini? Tentu bukan masalah sepele.
Bahaya lainnya yaitu bisa mengganggu arus lalu lintas penerbangan pesawat. Di langit kondisi dan posisi balon tidak dapat dikontrol. Seringkali angin menyebabkan balon terbawa terbang ke segala arah dan penjuru dengan posisi kain obor masih menyala. Tentunya sangat membayakan sekali.
Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono, S.H.,M.Hum., beserta anggotanya saat melaksanakan patroli dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman dalam pengamanan hari raya kupatan di wilayah Kelurahan Kelutan menjumpai bebarapa remaja dan pemuda di seputaran jalan Brigjend Soetran Kelurahan Sumbergedong hendak menerbangkan balon besar sekitar berdiameter 2,5 M, yang terbuat dari plastik warna hitam. Dalam kesempatan tersebut AKP Suyono beserta anggotanya lantas berhenti serta memberikan penjelasan tentang aturan hukum dan larangan menerbangkan balon udara serta bahaya setelah balon udara di terbangkan. Minggu (2/7) pagi.
“Demi keamanan dan keselamatan masyarakat mohon tidak menerbangkan balon udara”, Ujar AKP Suyono
Setelah menerima penjelasan pemuda dan remaja yang berupaya menerbangkan balon udara tersebut nampak membatalkan untuk menerbangkan balon udara serta menyerahkan balon udara kepada AKP Suyono. Serta mereka berjanji untuk tidak menerbangkan lagi balon udara.
Pada saat ditemui setalah memberikan pembinaan kepada sekelompok remaja dan pemuda tersebut lebih lanjut AKP Suyono menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengintrusikan khususnya ke para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Trenggalek untuk memberikan himbauan dan penyuluhan ke warga binaanya terkait larangan petasan dan larangan menerbangkan balon udara lebih dari itu Satbinmas Polres Trenggalek melalui anggotanya juga telah memasang spanduk larangan yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara yang telah dipasang di beberapa titik di wilayah Kecamatan Trenggalek.
“Kami kedepankan upaya preemtif dan preventif. Sudah saya sampaikan ke para Bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar untuk mensosialisaikan dan menghimbau kepada Masyarakat tentang larangan membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara. Apabila masih di temukan pastinya akan kami tindak tegas”, Ujarnya. (dev).
from BERITA POLISI http://ift.tt/2ux3kX5
via IFTTT
Post a Comment