PENCEMARAN NAMA BAIK, PEMUDA ASAL BOJONEGORO DI JEMPUT POLRESTRO BEKASI DARI POLRES BOJONEGORO.
Bojonegoro – Jarimu Harimaumu. Itulah pepatah yang pantas disematkan kepada BI (24th) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Pemuda yang bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi tersebut telah diduga mencemarkan nama baik warga Bekasi. Tidak sampai disitu, bahkan tokoh Bekasi pun angkat bicara dan rencananya akan melakukan Demo besar – besaran pada tanggal 3 Juli 2017
Dini hari tadi, Rabu (28/06/17) BI yang diduga melakukan pencemaran nama baik warga Bekasi di jemput oleh penyidik Polrestro Bekasi dari Polres Bojonegoro. Petugas Polrestro Bekasi yang datang menjemput BI berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh Aiptu Teguh anggota Sat Reskrim Polres Bekasi.
Kasus tersebut bermula saat BI berkomentar di group Facebook lowongan pekerjaan. Karena isinya berbau penghinaan warga bekasi, komentar tersebut viral dan membuat heboh warga Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017 menuntut pelaku segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Cyber Troop’s Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya pada hari Selasa (27/06/17) mengetahui postingan yang berbau ujaran kebencian tersebut. Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, didapati bahwa pemuda tersebut berasal dari Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Akhirnya, berkat kerja sama yang baik pelaku diantar oleh keluarganya ke Polsek Gayam. Ditemui langsung oleh Kapolsek Gayam, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun ada orang yang membajak akun facebooknya dan berkomentar yang berbau pencemaran nama baik kepada warga Bekasi.
“Dia (pelaku) mengaku tidak melakukannya, namun ada orang yang membajak akun facebooknya”, terang Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli,SH.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro membenarkan adanya kasus tersebut. Namun Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa, pihaknya hanya membantu kelancaran penyidik Polrestro Bekasi. Sedangkan kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik reskrim Polrestro Bekasi.
“Kita hanya membantu kelancaran saja, selebihnya penyidikan dilakukan di Bekasi oleh penyidik Polrestro Bekasi”, Jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S.Bintoro, SH.SIK.MSi
Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini”, imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BI dibawa ke Polrestro Bekasi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Homas Polres Bojonegoro.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2t0pGAB
via IFTTT
Post a Comment