Header Ads

Satu Dari Dua Orang DPO Kasus Curat di Gayam Diamankan Tim Opsnal Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Tim Opsnal Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 17.00 WIB sore kemarin berhasil menangkap satu dari dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 tahun lalu sekira pukul 07.00 WIB di sebuah toko milik Supardi yang beralamatkan di Jalan raya Bojonegoro – Cepu turut Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah. Sementara identitas korban yaitu Supardi (42) warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Adapun kronologi kejadiannya menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si adalah pada hari senin tanggal 29 Agustus 2016 tahun lalu sekira pukul 07.00 WIB, korban membuka toko miliknya. Setelah toko terbuka, korban terkejut melihat cendela sebelah barat toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tralis cendelanya hilang.

“Kemudian korban mengecek keadaan barang-barang di dalam toko juga dalam keadaan berantakan”, terang Kapolres.

Setelah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual di dalam tokonya, diketahui rokok dari berbagai merk di dalam toko hilang dan uang tunai sebesar 150 ribu juga ikut hilang. Mengetahui hal tersebut korban selanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayam.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah”, imbuh Kapolres.

Setelah mendapati adanya laporan korban tersebut, tim opsnal Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 19 september 2016 tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain dan saat ini sudah menjalani hukuman atas vonis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelaku yang telah menjalani vonis hukuman dari Hakim yaitu berinisial SN bin SM warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam, ED warga Desa Beged Kecamatan Gayam, BR warga Desa Gapluk Kecamatan Purwosari dan KR warga Desa Cengungklung Kecamatan Kalitidu. Namun dua orang berinisial TR alias Triplek dan PG yang keduanya merupaka warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berhasil melarikan diri dan telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku DPO tersebut”, lanjut Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yg berhasil melarikan diri, kemudian pada hari kamis tanggal 22 Juni 2017 sekira pukul 17.00 WIB tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku yang berinisial TR alias Triplek di Kabupaten Pati Jawa Tengah.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut”, tutur Kapolres.

Dari hasil pengembangan serta pengakuan pelaku TR alias Triplek, selain melakukan pencurian di Desa Ngraho Kecamatan Gayam, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain yaitu di sebuah Toko elektronik pasar Tinggang Ngraho, Toko elektronil di Kecamatan Purwasari serta sebuah conter HP di Kecamatan Tambakrejo.

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu rokok dari berbagai merk yang disita dalam berkas lain yaitu empat orang tersangka yang telah menjalani vonis pengadilan”, pungkas Kapolres.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2sMkVe9
via IFTTT

No comments

Bojonegoro – Tim Opsnal Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 17.00 WIB sore kemarin berhasil menangkap satu dari dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 tahun lalu sekira pukul 07.00 WIB di sebuah toko milik Supardi yang beralamatkan di Jalan raya Bojonegoro – Cepu turut Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah. Sementara identitas korban yaitu Supardi (42) warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Adapun kronologi kejadiannya menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si adalah pada hari senin tanggal 29 Agustus 2016 tahun lalu sekira pukul 07.00 WIB, korban membuka toko miliknya. Setelah toko terbuka, korban terkejut melihat cendela sebelah barat toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tralis cendelanya hilang.

“Kemudian korban mengecek keadaan barang-barang di dalam toko juga dalam keadaan berantakan”, terang Kapolres.

Setelah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dijual di dalam tokonya, diketahui rokok dari berbagai merk di dalam toko hilang dan uang tunai sebesar 150 ribu juga ikut hilang. Mengetahui hal tersebut korban selanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayam.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah”, imbuh Kapolres.

Setelah mendapati adanya laporan korban tersebut, tim opsnal Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 19 september 2016 tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain dan saat ini sudah menjalani hukuman atas vonis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelaku yang telah menjalani vonis hukuman dari Hakim yaitu berinisial SN bin SM warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam, ED warga Desa Beged Kecamatan Gayam, BR warga Desa Gapluk Kecamatan Purwosari dan KR warga Desa Cengungklung Kecamatan Kalitidu. Namun dua orang berinisial TR alias Triplek dan PG yang keduanya merupaka warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berhasil melarikan diri dan telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku DPO tersebut”, lanjut Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yg berhasil melarikan diri, kemudian pada hari kamis tanggal 22 Juni 2017 sekira pukul 17.00 WIB tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku yang berinisial TR alias Triplek di Kabupaten Pati Jawa Tengah.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut”, tutur Kapolres.

Dari hasil pengembangan serta pengakuan pelaku TR alias Triplek, selain melakukan pencurian di Desa Ngraho Kecamatan Gayam, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain yaitu di sebuah Toko elektronik pasar Tinggang Ngraho, Toko elektronil di Kecamatan Purwasari serta sebuah conter HP di Kecamatan Tambakrejo.

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu rokok dari berbagai merk yang disita dalam berkas lain yaitu empat orang tersangka yang telah menjalani vonis pengadilan”, pungkas Kapolres.



from BERITA POLISI http://ift.tt/2sMkVe9
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply

Powered by Blogger.